Sabtu, 28 Oktober 2023

kewirausahaan

                    BISNIS DALAM ISLAM

    Bisnis merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dan mempunyai peranan yang sangat vital dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Kegiatan bisnis mempengaruhi semua tingkat kehidupan manusia baik individu, sosial, regional, nasional maupun internasional. Tiap hari jutaan manusia melakukan kegiatan bisnis sebagai produsen, perantara maupun sebagai konsumen.
     Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Hal-hal yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar menukar, jual beli, memproduksi-memasarkan, bekerja memperkerjakan, serta interaksi manusiawi lainnya, dengan tujuan  memperoleh keuntungan Dalam kegiatan perdagangan (bisnis), pelaku usaha  atau pebisnis dan konsumen (pemakai barang dan jasa) sama-sama  mempunyai kebutuhan dan  kepentingan. Pelaku usaha harus  memiliki tanggung jawab terhadap  konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan  dalam segala aspek operasional perusahaan. Untuk itu sangat diperlukan aturan-aturan dan nilainilai yang mengatur kegiatan bisnis  tersebut agar tidak ada pihak-pihak  yang dirugikan dan dieksploitasi baik pihak konsumen, karyawan maupun siapa saja yang ikut terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut
Kenyataan yang kita hadapi sekarang di masyarakat adalah perilaku  yang menyimpang dari ajaran agama, merosotnya nilai etika dalam bisnis.Bagi kalangan ini bisnis adalah 
kegiatan manusia yang bertujuan  mencari laba semata-mata. Bisnis telah 
ada dalam sistem dan struktur dunianya  hidup sehingga bisnis tidak seiring 
dengan etika.

      1. A.Bisnis yang layak dan di anjurkan oleh islam

            Islam memiliki pedoman dalam mengarahkan umatnya untuk melaksanakan amalan. Pedoman tersebut adalah al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Sebagai sumber ajaran Islam, setidaknya dapat menawarkan nilai- nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnisdisesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dalam waktu.
Islam sangat menjunjung tinggi nilai setiap usaha baik usaha mandiri (wirausaha) maupun bekerja pada orang lain, agar manusia dapat hidup sejahtera dengan kata kuncinya yaitu keberkahan,Orientasi keberkahan hanya bisa dicapai oleh dua syarat yaitu, niat yang ikhlas dan cara melakukan sesuai dengan tuntutan syari'at Islam.

2.  B. Bisnis yang Tidak Layak dan Dilarang Oleh Islam.
Setiap usaha harus dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku agar tidak ada orang atau kelompok yang dirugikan. Dalam usaha tidak boleh menyimpang dari syariat islam maupun ketentuan umum yang berlaku dalam suatu Negara. Sesuatu yang dilarang oleh islam berdasar pada kedudukan hukumnya yaitu haram.

• Memperlancar usaha dengan suap.

Penyuapan merupakan penyakit sosial yang kronis dan mengakibatkan terbentuknya masyarakat yang kurang menghargai keahlian dan prestasi kerja. Islam dengan tegas melarang segala bentuk ketidakadilan termasuk suap, karena penyuap adalah mendorong orang untuk tidak berlaku adil dan ketidakadilan termasuk kebatilan.

•  Mengurangi timbangan.
Mengurangi timbangan pada dasarnya adalah perbuatan curang ataupun menipu yang dilarang oleh Islam. Dalam dunia bisnis banyak tantangannya apalagi bila tidak dapat mengendalikan hawa nafsu duniawinya, manusia dapat terjebak ke dalam perbuatan curang Rasulullah mengingatkan bahwa pedagang yang curang termasuk golongan pendurhaka, dan pedagang yang mencoba menyembunyikan ciri-atribut barang dagangannya maka akan dihapus berkahnya.

•  Produksi dan jual beli barang haram
Setiap memproduksi makanan dan minuman yang haram, maka tidak hanya haram dikonsumsi oleh dirinya sendiri, tetapi juga haram diperjualbelikan. Demikian juga dilarang memperjualbelikan barang-barang yang diperoleh dari hasil penjambretan, perampokan ataupun pencurian

• Monopoli dan penimbunan barang
Praktik bisnis dalam bentuk menimbun dan menahan peredaran kebutuhan orang banyak dengan tujuan dapat menguasa perdagangan, dapat mempermainkan harga dan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya disebut monopoli. Cara semacam ini akan menguntungkan beberapa orang saja, tetapi merugikan hajat hidup orang banyak serta menghambat kebebasan berniaga dan berproduksi

• Perang hargaIslam melarang praktik
bisnis dengan cara meninggikan atau melebihkan harga barang, untuk mengusik penjual yang lain. Pengertian saling membenci dan saling bermusuhan adalah ketika praktik jual beli berharap agar volume penjualan lebih tinggi, maka produk dijual dengan harga yang lebih rendah, inilah perilaku yang akan memicu munculnya perang harga.

Seorang Pengusaha harus terhindar dari hal-hal berikut ini:
a. Semua aktifitas investasi dan perdagangan atas barang dan jasa yang diharamkan Allah
b. Transaksi yang mengandung ketidakpastian (Gharar)
c. Riba
d. Penipuan
e. Perjudian
f Penimbunan Barang (Ihtikar)
g Monopoli h. Rekayasa Permintaan (Bar An-najsy)
h.Suap (Risywah)
j.Ta'allug
k Talaggi al-Rukba
 
jujur dalam takaran
      Jujur dalam takran sangat lah penting untuk di perlihatkan karena allah swt  sendirilah secara gamblang mengatakan 
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ‎﴿١﴾‏ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ
 ‎﴿٢﴾‏ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Artinya:
celakalah kamu bagi orang orang yang curang,Apabila mereka menyukat dari orang lain (untuk dirinya) di penuhkannya (sukatannya) . tetapi apabila mereka menyukat (untuk orang lain )atau menimbang (untuk orang lain ), dikuranginya.”(QS al-Mutaffiin,)

Dalam bisnis untuk membangun kerangka kepercayaan itu seseorang pedagangharus mampu berbuat jujur atau adil ,baik terhadap dirinya maupun terhadap orang lain. Kejujuran ini harus direalisasikan antara lain dalam praktik penggunaan timbangan yang tidak membedakan antara kepentingan pribadi (penjual)maupun orang lain (pembeli )dengan 
Kesimpulan 

3.Prinsip-Prinsip Dasar Bisnis Menurut Islam
-Konsep Kepemilikan dan Kekayaan Aplikasi etika dan konsep kepemilikan dan kekayaan pribadi dalam Islam bermuara pada pemahaman bahwasannya sang pemilik hakiki dan absolute hanyalah Allah SWT sedangkan manusia hanya diberi hak kepemilikan terbatas, yaitu sebagai pihak yang diberi wewenang untuk memanfaatkan, dan inti dari kewenangan tersebut adalah tugas (taklif).
-Konsep Distribusi kekayaan konsep dasar kekayaan dalam permasalahan distribusi kekayaan adalah kepemilikan private (pribadi).karena permasalahan yang timbul adalah adanya perbedaan yang mencolok pada ke pemilikan ,pendapatan,dan harta pustaka peninggalan leluhurnyamasing masing dalam islam ,kebutuhan menjadi alasan untuk mencapai minimum,namun demikian kecukupan dalam standar hidup yang baik (nisab)adalah hal yang mendasaridalam distribusi kekayaan ,setlah itu baru dikaitkan dengan kerja dan kekayaan pribadi .
-konsep kerja dan bisnis pradikma yang dikembangkan konsep kerjadan bisnis dalam Islam mengarah kepada pengertian kebaikan yang meliputi materinya itu sendiri, cara perolehannya dan cara pemanfaatannya. Abdullah bin Mas'ud meriwayatkan bahwa rasulullah SAW. Bersabda, "Berusaha dalam mendapatkan rezeki yang halal adalah keawajiban setelah kewajiban Atau dengan kata lain bahwa bekerja untuk mendapatkan yang halal adalah kewajiban agama yang kedua setelah kewajiban pokok dari agama seperti shalat, zakat, dan haji Hadits tersebut mensyinyalir secara jelas permasalahan dikotonomi antara dunia maateri dan spiritual. 


kesimpulan: 
       Bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau riski dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi dan efisien dasar dasar hukum bisnis dalam islam 
Adapun etika dalam  berbisnis islam antara lain
1. Jujur dalam takaran
2. Menjual barang yang baik mutunya
3.Dilarang menggunakan sumpah
4.Membangun hubungan baik antara kolega
5.Tertib administrasi
6.Menerapkan harga dengan trasparan 
Panduan rasulullah saw .dalm etika berbisnis antara lain prinsip dalam bisnis adalah kejujuran , kesandaran tentang bisnis , tidak melakukan sumpah palsu,ramah tamah,tidak boleh berpura pura menawar dengan harga tinggi,tidak boleh menjelekan jelekan bisnis orang lain,ukuran dan timbangan yang benar,bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah, membayar upah sebelum kering keringat kariyawan ,tidak monopoli,tidak boleh melakukan bisnisyang dapat merugikandan merusak,barang yang dijual adalah barang yang suci dan halal,bisnis dilakuakan dengan sukarela,menyegerakan melunasi keridit,memberi tegang waktu kepada penghutang,dan bisnis dilakuakan secara bersih dari unsur unsur riba.

Sesungguhnya di dalam tubuh itu ada sebuah gumpalan, apabilaa baik, maka baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuh, tidak lain ia adalah hati." (HR Muslim)

Beberapa transaksi yang dilarang dalam islam antara lain 
 -Jual beh An-Najsy, yaitu adanya kesepakatan antara penjual dengan pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu, sehingga dapat memepengaruhi perilaku calon pembeli yang sebenarnya.
   -Jual beli Al-Ghoban, yaitu suatu transaksi jual beli yang dilakukan dibawah atau diatas harga yang sebenarnya 
  -Jual beli Al-Mad'un, yaitu jenis penjualan efek yang tidak atau belum dimiliki langsung oleh penjual.


BUKU
Lemiyana,SE.,M.Si.2016.Studi Kelayakan Bisnis Islam..Penerbit NoerFikri ,Palembang.



KEWIRAUSAHAAN

LAPORAN  USAHA YANG TELAH DI JALAN KAN    ANGKRINGAN ABANG RIZKI         A.Deskripsi Produk               Di indonesia sudah ban...